Sinarmas Sekuritas Terapkan Fee Transaksi Baru


Saham
 

PT Sinarmas Sekuritas mengoptimalkan layanan kepada nasabah, khususnya investor ritel dengan penetapan fee transaksi online baru yang berlaku pada 1 Juni 2021.

“Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan fee transaksi baru ini adalah salah satu inisiatif yang kita persembahkan untuk para investor ritel Indonesia,” kata Direktur PT Sinarmas Sekuritas Ferita Tanudjaja dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/6).

Nasabah dapat menikmati fee transaksi baru online Sinarmas Sekuritas dengan rate baru sebesar 0,10%, 0,12%, serta 0,14% untuk fee beli online (buy). Sedangkan untuk fee jual online (sell) sebesar 0,20%, 0,22%, serta 0,24%.

“Semakin tinggi nilai transaksi nasabah, maka semakin rendah fee transaksi yang dikenakan kepada nasabah dalam skema fee baru ini yang mulai berlaku per 1 Juni 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Pancasila. Fee tersebut berlaku untuk investor baru (new investor) dan existing investor (investor lama) yang berinvestasi secara online,” papar dia.

Per Februari 2021, jumlah investor di BEI mencapai 4,4 juta, dengan 2,01 juta diantaranya adalah investor saham. Hingga periode yang berakhir akhir 2020 ,investor pasar modal sebesar 3,8 juta.

 


Editor : Irwen