Ombudsman imbau masyarakat tidak tergoda iming-iming bunga tinggi
Jakarta - Ombudsman RI mengimbau masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, kemarin.
Imbauan itu disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai BTN yang viral beberapa hari di media sosial.
Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Ombudsman RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak BTN, diketahui bahwa perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Para korban menagih tanggung jawab kepada bank sementara perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.
"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," ujarnya.
Yeka juga mengungkapkan, bahwa masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan.
"Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK dan LPS karena simpanannya memang dijamin oleh LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun, nah ini 10 persen per bulan. Kami telaah juga apakah pelapor ini adalah kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek leterasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini," ungkapnya.
Atas dasar beberapa temuan tersebut dan diketahui bahwa deposito (tabungan investasi) yang bermasalah itu bukan produk dari BTN, maka posisi Ombudsman, lanjut Yeka hanya memastikan agar jangan sampai hal ini terjadi lagi dikemudian hari baik di BTN maupun di perbankan lainnya.
"Oleh karena itu kami meminta BTN untuk memitigasi risiko hal ini ke depan agar jangan sampai terulang lagi," ujarnya.
Kedua, lanjut Yeka, Ombudsman juga menghormati proses hukum oleh karena itu Ombudsman melihat bahwa bank BTN bertanggung jawab terhadap persoalan ini.
"Kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN. Jadi tidak usah khawatir kepada masyarakat yang menjadi korban. Namun sebaliknya, jika nanti dalam proses hukum tidak terbukti, maka bank tidak akan menggantinya karena itu murni kesalahan dari oknum," tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap seluruh upaya mengiming-imingi bagi hasil ataupun investasi dengan keuntungan yang fantastis.
"Kepada masyarakat yang terkena masalah ini Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga trust, dimana kepercayaan di kedepankan, kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN, kami Ombudsman siap memberikan bantuan, silahkan datang ke Ombudsman, mau demo di Ombudsman juga boleh. Nanti kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Sementara itu Direktur Operational and Consumer Experience BTN, Hakim Putratama mengapresiasi upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman, sehingga mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat.
BTN sendiri, lanjut Hakim menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dimana BTN kembali dilaporkan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN.
"Kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekarang, apa yang terjadi sebetulnya dan apa yang nanti menjadi hak dan kewajiban yang mengaku nasabah dan juga hak dan kewajiban kami selaku BTN," ujar Hakim.
Lebih lanjut, pihaknya belum bisa memberikan jawaban yang pasti karena ini masih dalam proses hukum dimana inginkan ada penegakan hukum yang seadil-adilnya.
"Kami bertanggung jawab untuk apapun yang terkait dengan nasabah kami, namun dalam hal ini kami juga perlu keputusan hukum terkait tindakan apa yang harus kami ambil terkait kasus yang terjadi saat ini," tegas Hakim.
Penulis : Indra
Editor : Irwen