Saham CANI Kembali Diperdagangkan, FASW Disuspensi


PT Bursa Efek Indonesia mencabut suspensi atas perdagangan saham PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI) di pasar regular dan pasar tunai, serta menghentikan sementara perdagangan saham PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) masing-masing mulai perdagangan sesi I Selasa (2/2) dan sejak 1 Februari 2021.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto mengatakan, langkah suspense saham FASW sehubungan dengan kewajiban pemenuhan ketentuan V.1. Peraturan Bursa I-A.

Bursa telah memberikan peringkatan tertulis III dan denda atas belum terpenuhinya ketentuan tersebut, serta memberikan batas waktu kepada perseroan untuk memenuhi ketentuan sampai dengan 31 Desember 2020. 

“Dengan demikian, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek perusahaan tercatat di apsar regular dan pasar tunai sejak seri I perdagangan efek pada 1 Februari 2021,” kata Adi dalam pengumuman BEI, Selasa (2/2).

Adapun, suspensi saham CANI telah dilakukan sejak 25 Januari 2021.


Editor : Widya