PTPP Garap Jalur KA Makasar Pare-Pare


PT PP (Persero) Tbk melalui entitas asosiasi PT Celebes Railway Indonesia (CRI) akan membangun prasarana perkeretaapian umum Makassar-Parepare yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan fasilitas sindikasi pinjaman berjangka senior dan pembiayaan musyarakah mutanaqisah antara PTPP, PT Indonesia Infrastructure Finance (IFF), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk pada Kamis (3/6).

Proyek pembangunan jalur Kereta Api Makassar – Parepare merupakan proyek pembangunan kereta api pertama di Indonesia yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan skema pembayaran ketersediaan layanan. 

Jalur kereta api tersebut ditargetkan dapat beroperasi secara komersial pada 2022 untuk melayani Provinsi Sulawesi Selatan yang meliputi 5 Kabupaten atau Kota, yaitu Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Makassar, dan Kota Parepare. 

Nantinya, jalur Kereta Api Makassar–Parepare tersebut akan berperan sebagai sarana transportasi untuk mendukung permintaan angkutan penumpang dan perpindahan barang serta membangun konektivitas nasional.

“Kami yakin dana yang dihimpun dari sindikasi pembiayaan ini akan sangat berguna untuk mempercepat pembangunan proyek jalur Kereta Api Makassar–Parepare beserta infrastruktur pendukungnya. Komitmen perusahaan untuk menyelesaikan program infrastruktur nasional tersebut juga harus dibarengi dengan strategi pendanaan yang konservatif,” ujar Direktur Utama PTPP Novel Arsyad dalam keterangannya, Jumat (4/6).

Adapun, total pembiayaan investasi mencapai Rp693,83 miliar. Dari keseluruhan nilai investasi itu, porsi BSI mencapai Rp218,34 miliar. 

“Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem Syariah,” kata Hery Gunardi, Direktur Utama BSI. 

Panjang jalur kereta api mencapai 144 kilometer (km), yang terbagi menjadi beberapa seksi dan 16 stasiun.


Editor : Irwen