PTPP Beri Jaminan Pinjaman PP Properti


Jakarta - PT PP (Persero) Tbk memberikan jaminan perusahaan kepada PT PP Properti Tbk (PPRO) atas fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip musyarakah dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank BSI kepada PPRO sebanyak-banyaknya Rp800 juta. Fasilitas ini memiliki jatuh tempo selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal pencairan.

“Nisbah bagi hasil adalah sebesar PPRO 58,36% dan Bank BSI 41,46%,” tutur Sekretaris Perusahaan PPRO Deni Budiman dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/2).

Ia menambahkan, fasilitas pembiayaan ini akan digunakan oleh PPRO untuk keperluan modal kerja.

Sementara, pemberian jaminan perusahaan dari PTPP kepada Bank BSI guna menjamin dan menanggung pemenuhan kewajiban PPRO atas fasiltias pembiayaan yang diterima PPRO.


Editor : Widya