PPA Resmi Kelola Saham Minoritas Negara Rp2,95 Triliun


PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mendapatkan kepercayaan dari pemerintah yang telah mengalihkan hak atas kepemilikan saham minoritas pada lima perusahaan senilai Rp2,95 triliun.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank KB Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampug, serta PT Socfin Indonesia. 

Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan dokumen pengalihan saham minoritas lima perusahaan kepada PPA, Rabu (28/4). 

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam modal saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No. 135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham PPA.

Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang tengah bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam klaster Danareksa-PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).

Saat ini, PPA berfokus pada restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan BUMN titip kelola, pengelolaan NPL perbankan, serta solusi inovasi dan efektif special situation fund (SSF). 

Langkah transformasi tersebut diperkuat dengan kepercayaan dari Kementerian BUMN melalui surat kuasa khusus untuk menangani 23 BUMN titip kelola, serta pengalihan saham minoritas negara.


Editor : Irwen