PP Properti Bayar Obligasi Jatuh Tempo Rp400 Miliar


PT PP Properti Tbk (PPRO) telah membayar sebesar Rp400 miliar kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk pembayaran atas Obligasi I PP Properti tahun 2016 seri B yang akan jatuh tempo pada 1 Juli 2021.

“Kami tetap berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo pada tahun ini, di tengah kondisi pasar uang kurang menentu akibat pandemi COVID-19 yang sudah hampir berjalan 1,5 tahun yang turut menggangu sektor properti,” kata Direktur Keuangan PPRO, Deni Budiman dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Menurut Deni, di tengah kondisi pandemi saat ini PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan pada tahun-tahun sebelumnya antara lain Grand Sungkono Lagoon dan Grand Dharmahusada Lagoon Surabaya, Grand Kamala Lagoon Bekasi, Begawan Apartemen Malang, Amartha View & The Alton Semarang Evinciio Depok, serta The Ayoma Apartemen Serpong.

PPRO juga terus menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan diantaranya adalah cash leadership dan program kerja sama dengan beberapa perbankan, serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.

“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen,” tegasnya.


Editor : Irwen