PGN dan Saka Perpanjang Jangka Waktu Pinjaman


Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Saka Energi Indonesia mengumumkan perpanjangan perjanjian pinjaman sampai dengan 6 Januari 2023 dan 1 Desember 2025.

Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama menjelaskan rincian penandatanganan perjanjian tersebut meliputi amandemen kelima atas perjanjian pinjaman dari pemegang saham antara PGN dan Saka tanggal 6 Februari 2015 yang memperpanjang waktu sampai dengan 6 Januari 2023 (transaksi 1), serta penandatanganan amandeman kelima atas perjanjian pinjaman dari pemegang saham antara PGN dan Saka tanggal 31 Desember 2016 yang memperpanjang jangka waktu sampai dengan 1 Desember 2025 (transaksi 2).

"Nilai transaksi 1 adalah US$77,61 juta dan transaksi 2 sebesar US$283,12 juta," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (1/10).

Adapun transaksi ini merupakan transaksi afilisi karena Saka merupakan entitas usaha PGN dengan kepemilikan saham lebih dari 99%.

 


Editor : Irwen

Editor : Widya