Permendag 8/2024, pacu impor produk petrokimia


Jakarta - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pacu peningkatan impor produk petrokimia.

“Apabila impor produk hilir petrokimia tinggi, maka industri hulunya akan sulit bersaing. Apalagi, terjadinya ketidakpastian harga bahan baku petrokimia karena fluktuasi harga minyak global,” kata pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus di Jakarta, Senin (8/7).

Bahkan, pengenaan PPN bahan baku petrokimia yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, berpotensi meningkatkan biaya modal.

“Hal-hal yang sifatnya fiskal ini juga masih menjadi tantangan tersendiri untuk industri petrokimia,” paparnya.

Heri menambahkan industri petrokimia menunjukan kinerja positif selama 2020-2023 yang berdampak pada penerimaan negara melalui pajak sebesar 112% dan penyerapan tenaga kerja yang tumbuh hingga 4% karena kebijakan HGBT.


Penulis : Indra

Editor : Irwen