Penuhi Kebutuhan Nasional, PI Siapkan 613.138 Ton Pupuk Subsidi


IMG_7585
 

Jakarta – PT Pupuk Indonesia (Persero) pastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan.

“Posisi stok pupuk nasional sebesar 613.138 ton per 8 Februari 2023 atau stok tersebut setara dengan 162% dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 377.344 ton,” kata Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal, Kamis (9/2).

Menurut dia, stok pupuk subsidi terdiri dari pupuk urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 atau masing-masing sudah cukup memenuhi kebutuhan petani selama empat pekan kedepan atau satu bulan.

“Jadi, stok pupuk subsidi secara nasional itu aman, sudah terpenuhi sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah. Hal ini terlihat dari stok Urea 309.869 ton yang setara 137% dari ketentuan minimum sebesar 226.846 ton. Sementara pupuk NPK sebesar 303.269 ton ini setara 202% dari ketentuan minimum sebesar 150.499 ton,” paparnya.

Jumlah stok pupuk nasional ini tersebar di lini I sebesar 508.480 ton yang terdiri dari urea 420.126 ton dan NPK sebesar 88.480 ton. Selanjutnya Lini II sebesar 183.337 ton yang terdiri dari urea 127.870 ton dan NPK sebesar 55.467 ton, serta Lini III atau gudang di tingkat kabupaten sebesar 613.138 ton yang terdiri dari urea sebesar 309.869 ton dan NPK sebesar 303.269 ton.

“Wilayah Jawa Barat, stok pupuk jenis urea tercatat 33.230 ton atau setara 119% dari ketentuan minimum sebesar 30.026 ton. Sedangkan stok pupuk NPK sebesar 29.392 ton atau setara 317% dari ketentuan minimum 9.320 ton,” ujarnya.

Gusrizal menambahkan, tidak ada kelangkaan mengenai stok pupuk bersubsidi yang didistribusikan oleh Pupuk Indonesia Grup.

“Istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani,” tegasnya.

Alokasi pupuk bersubsidi sendiri telah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Pada tahun 2023, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 7.776.281 ton, dari angka ini alokasi Jawa Barat sebesar 950.312 ton yang terdiri dari urea sebesar 548.235 ton dan NPK sebesar 402.077 ton.

Adapun petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Pada aturan ini, menetapkan pupuk yang mendapat subsidi difokuskan kepada urea dan NPK serta komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.


Penulis : Indra

Editor : Irwen