Penetapan DMO 30%, Bebani Sektor Industri Kelapa Sawit


Sawit 1
 

 

Jakarta - Penetapan Domestic Market Obligation (DMO) produk minyak goreng menjadi 30% dari sebelumnya 20% memberatkan pelaku usaha di sektor industri kelapa sawit.

“Kami keberatan dengan DMO 30% karena pasokan dari hasil DMO sebelumnya sudah melimpah,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga pada acara konferensi pers, Jumat (11/3).

Menurut Sahat, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil mengumpulkan 415.780 kilo liter minyak goreng hasil DMO dalam 22 hari. Angka tersebut, telah melebihi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri selama satu bulan sebesar 330.000 kilo liter, untuk itu DMO minyak goreng tidak perlu dinaikkan menjadi 30%.

"Dengan DMO 30%, membuat ada 48% tambahan margin yang harus dicari, dan tidak mudah," paparnya.

Lebih lanjut, kelangkaan minyak goreng di pasaran bukan soal pasokan, tapi karena adanya alur distribusi yang perlu diperbaiki.


Penulis : Indra

Editor : Irwen