KPC Raih Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus


Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) telah memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Menteri Investasi pada 9 Maret 2022. 

"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia," kata Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/3).

Adapun Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia bernomor 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.

IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian izin tersebut akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.


Editor : Irwen