KNEKS Dorong Penerbitan Sukuk oleh Pemerintah Daerah


Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong penerbitan obligasi syariah atau sukuk oleh pemerintah daerah guna memenuhi pembiayaan jangka panjang sekaligus memperdalam pasar modal syariah di Tanah Air.

Direktur Jasa Keuangan Syariah KNEKS Taufik Hidayat mengatakan meskipun imbal hasil dari instrumen pasar modal syariah cukup menjanjikan, tapi suplainya masih relatif terbatas dan perlu terus didorong.

Ia mencontohkan sukuk korporasi yang jumlah serinya hanya tumbuh 3,7 persen atau 12 seri sukuk dari akhir 2020 sampai Juni 2021. Demikian juga sukuk negara pada periode yang sama hanya tumbuh 1,47 persen atau satu seri sukuk.

Sementara kebutuhan akan instrumen tersebut sangat diperlukan bagi investor besar, long term funds untuk menyesuaikan atau melakukan matching dengan liabilities-nya sehingga perlu dorongan lebih kuat lagi dalam penerbitan instrumen dan juga inovasi produk seperti penerbitan sukuk berbasis equity atau sukuk yang diterbitkan oleh Pemda.

"Untuk itu, KNEKS terus mendorong Pemda untuk bisa menerbitkan multiple bonds syariah yang mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi bisa direalisasikan," katanya di Jakarta, Rabu (7/7).

Menurut Taufik, pasar modal syariah merupakan suatu sarana investasi yang dapat lebih dioptimalkan dan potensinya luar biasa sehingga perlu terus digalakkan tidak hanya untuk masyarakat sebagai investor, tetapi juga peranan penting pasar modal bagi perusahaan maupun negara sebagai sumber pendanaan.

"Pasar modal syariah juga terus mencatatkan pertumbuhan baik dari sisi aset maupun partisipasi investornya. Kalau kita lihat tren pertumbuhannya sangat signifikan," terangnya.

Pada Juni 2021, total aset saham syariah mencapai Rp1.119,3 triliun atau naik Rp38,6 triliun dibandingkan Desember 2020 yang mencapai Rp1.077 triliun.

Kapitalisasi pasar saham syariah pada Juni 2021 juga tercatat lebih dari Rp3.336 triliun atau 47 persen dari keseluruhan kapitalisasi di pasar saham. (ANT)

 


Editor : Irwen