Kenaikan Tarif Cukai, Picu Peredaran Rokok Ilegal


Rokok Ilegal
 

 

Jakarta - Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada tahun 2022 berimbas pada meningkatnya peredaran rokok ilegal.

“Kenaikan cukai rokok bakal berimbas meningkatnya rokok ilegal karena masyarakat bisa saja memilih rokok dengan harga terjangkau. Ketika ada wacana kenaikan cukai rokok, pabrik ilegal sudah mulai banyak dengan harga terjangkau karena memang rokok itu elastis, kalau konsumen tidak bisa membeli rokok premium, akan beraliah ke menengah atau yang rasanya mirip,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo di Jakarta, Jumat (24/12).

Menurut Budidoyo, kenaikan cukai rokok di tahun depan tentu memberatkan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

“Sektor industri hasil tembakau sebuah mata rantai, ketika ada masalah di hulu berimbas pada sektor hilir,” paparnya.

Pemerintah akhirnya menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12% awal tahun depan. Angka ini tercatat sedikit lebih rendah dari kenaikan tahun ini sebesar 12,5%.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tahun depan pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5%. Pada tahun ini, seluruh golongan SKT tidak mengalami kenaikan tarif.

"Kenaikan tarif rata-rata cukai bapak presiden memberikan arahan antara 10-12,5%, kita menetapkan 12% pada 2021 dan nanti akan berlaku 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12).

Tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku 1 Januari 2022. Dengan begitu, tak ada lagi kelonggaran dari pemerintah seperti tahun ini, di mana tarif baru cukai rokok baru berlaku pada 1 Februari 2021.

Pemerintah juga menaikkan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Kenaikan harga jual eceran (HJE) dari rokok elektrik dan HPTL sebesar 17,5%.


Penulis : Indra

Editor : Irwen