PP Properti Percepat Pembayaran Surat Utang Rp523 Miliar


PT PP Properti Tbk (PPRO) kembali mempercepat pembayaran atas utang obligasi berkelanjutan I PP Properti tahap I tahun 2018 senilai Rp523 miliar yang jatuh tempo pada 6 Juli 2021.

Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman mengatakan perseroan telah mengalokasikan dana untuk melaksanakan pembayaran atas pokok utang dan bunga obligasi jatuh tempo pada Juli 2021.

“Dana tersebut sudah dibayarkan kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia senilai Rp400 miliar tanggal 29 Juni 2021, dan Rp523 miliar pada 30 Juni 2021. Dengan demikian, totalnya adalah Rp923 miliar,” dalam keterangannya Senin (5/7).

Menurut Deni, di era pandemi perseroan harus adaptif mengembangkan produk sejalan dengan kebijakan bekerja dari rumah yang dianjurkan oleh pemerintah, serta sudah menjadi tren bisnis saat ini.

Seiring dengan permintaan pasar yang relatif cukup tinggi mengenai rumah tapak, pada tahun ini perseroan telah meluncurkan produk landed house di kawasan Cibubur, Depok. Hal ini diharapkan menjadi pendukung kinerja keuangan perseroan di masa mendatang.

 


Editor : Irwen