OJK Perpanjang Masa Relaksasi Restrukturiasi Kredit Perbankan
Jakarta - Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi COVID-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Penulis : Indra
Editor : Irwen