MKBD tak Terpenuhi, Dhanawibawa Sekuritas Dilarang Beraktivitas


PT Bursa Efek Indonesia menyatakan, PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa akibat nilai MKBD perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

 

“Oleh sebab itu, terhitung sejak sesi I perdagangan 4 Mei 2021, Dhanawibawa Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” kata Direktur BEI, Kristian S Manulang dalam publikasi resmi, Selasa (4/5).

 

Selain itu, Dhanawibawa Sekuritas dikenakan sanksi denda sebesar Rp178 miliar.

 

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, maka MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25% atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.


Editor : Irwen