BEI Suspensi Saham Batavia Prosperindo


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Batavia Prosperindo Trans Tbk (BPTR).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M Panjaitan mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sigfinikan pada saham BPTR.

"BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham BPTR di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I perdagangan 20 Desember 2021 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta.
 
Bursa menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan

Sebelumnya, suspensi atas saham MDLN dilakukan pada 15 Desember 2021.


Editor : Irwen