BEI Suspensi Saham CMPP


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan mengatakan suspensi ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham CMPP.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara perdagangan saham CMPP pada perdagangan 12 Januari 2022," katanya dikutip dalam keterbukaan informasi di Jakarta.

Dijelaskan, suspensi perdagangan saham CMPP tersebut dilakukan di pasar reguler dan tunai, dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham CMPP.

Selain itu, para pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.


Editor : Irwen

Editor : Widya