Garuda Indonesia Mencabut Banding di Kasus Fuel Surcharge


PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan untuk mencabut banding putusan denda sebesar AUD19 juta serta biaya perkara Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) yang telah diajukan sebelumnya terkait kasus penetapan harga fuel surcharge kargo.

Demikian keterbukaan informasi BEI yang disampaikan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, Selasa (20/4).

Perkara hukum Garuda dan ACCC dilaksanakan di Pengadilan Federal New South Wales, Australia. Perkara hukum tersebut telah diputus di pengadilan tingkas pertama pada 2014, dimana Garuda awalnya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Kemudian, atas putusan Federal New South Wales ini, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke Pengadilan Tinggi Australia yang pada akhirnya pada 2017, perseroan dinyatakan bersalah melakukan penetapan harga fuel surchange, dimana untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan kepada perseroan dikembalikan kembali kepada Pengadilan Federal New South Wales Australia.

Pada 2019, Pengadilan Federal New South Wales menjatuhkan putusan denda dengan menghukum perseroan untuk membayat sebesar AUD19 juta disertai biaya perkara ACCC.

Namun, pada awalnya, perseroan mengajukan banding atas putusan denda tersebut, tetapi Pengadilan Federal New South Wales pada 15 April 2021 telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara Garuda dan ACCC.

Isi putusannya adalah Garuda akan membayar denda sbesar AUD19 juta disertai biaya perkara ACCC secara angsuran selama 5 tahun, dimulai Desember 2021 dan mencabut banding yang telah diajukan sebelumnya.


Editor : Irwen

Editor : Widya