Gajah Tunggal Tarik Fasilitas Sindikasi Rp1,45 Triliun


PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) melakukan penarikan fasilitas kredit sindikasi senilai Rp1,45 triliun.

Lembaga keuangan pinjaman sindikasi ini adalah BCA Tbk, Bank Permata Tbk, dan Bank KEB Hana Indonesia. Fasilitas kredit ini memiliki tenor 7 tahun.

"Fasilitas kredit baru ini berdasarkan perjanjian kredit sindikasi dimana BCA berperan sebagai mandated lead arranger dan bookrunner, serta agen fasilitas dan agen jaminan dari pihak pembiayaan,” kata Direktur GJTL, Kisyuwono dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (9/7).

Menurut Kisyuwono, seluruh hasil pencairan fasilitas kredit baru ini digunakan untuk melunasi lebih awal sisa yang terutang berdasarkan surat utang senior tertanggal 10 Agustus 2017 dengan Bank QNB Indonesia Tbk sebagai agen fasilitas dengan jumlah pokok US$250 juta, yang jatuh tempo pada 2022.

“Dengan diperolehnya fasilitas kredit baru ini diharapkan dapat membawa dampak positif secara jangka panjang, yakni membantu likuditas perseroan dan meredam gejolak pengaruh valuta asing yang akan berpengaruh pada laba rugi perseroan,” tegasnya.

 


Editor : Irwen