Erick Thohir Rilis Aturan Penyertaan Modal Negara di BUMN Pekan Ini


Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, akan menerbitkan beberapa peraturan menteri (permen) guna mendukung transparansi dan trasformasi di lingkungan Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN. Sebut saja, permen PMN, permen aksi korporasi, serta permen restrukturisasi.

“Permen yang akan kita keluarkan di minggu ini adalah permen PMN. Kita tidak mau lagi ada PMN yang tidak transparan secara prosesnya,” ucap Erick Thohir di sela penandatangan MoU KPK dan BUMN secara daring, Selasa (2/3).

Ia menekankan, ke depannya PMN dalam konteks penugasan harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan dan dikomunikasikan dengan Kementerian BUMN. Kemudian, Kementerian BUMN akan duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut.

“Sehingga tidak ada grey area dimana dari sejak awal sudah kita bicarakan yang kita harapkan saat ini adalah business process bukan project based,” tegasnya.

PMN lainnya juga yang tengah diperbaiki adalah PMN restrukturisasi. Erick bilang banyak program yang harus diperbaiki, yang selama ini menjadi beban perusahaan BUMN yang menjalankannya. Oleh sebab itu, PMN terkait restrukturisasi akan dibicarakan antar Kementerian BUMN, direksi BUMN, serta Kementerian Keuangan. 

“Kemudian, ada PMN aksi korporasi. Kalau PMN aksi korporasi yang memang tidak perlu memakai dana pemerintah, cukup dikelola antara direksi dan kementerian terkait. Tetapi, kalau PMN tersebut memerlukan dana dari pemerintah, maka tupoksinya harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” urainya.

Ia menilai, sistem ini akan memudahkan seluruh kementerian terkait, BUMN, serta tim pemeriksa yang menjadi bagian dari transparansi untuk melihat strategi proses bisnisnya. 

“Sehingga tidak ada lagi lobi-lobi individua ke titik-titik, lalu kita di kementeriannya tahunya hanya diujung bahwa ada titik-titik yang harus dijalank,” pungkas Erick. 

Menurut dia, permen tambahan tersebut diperlukan karena selama ini ada kebijakan yang overlapping atau tumpang tindih, yakni kegiatan korporasi yang murni harus dilakukan perusahaan atau penugasan negara. Oleh sebab itu, Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN berkomitmen menghilangkan proses-proses yang tidak transparan antara penugasan dan aksi korporasi. 

 


Editor : Widya