Bursa Memperpanjang Suspensi 10 Efek


PT Bursa Efek Indonesia memutuskan memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek atas 10 perusahaan tercatat di pasar regular dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan 15 Februari 2021.

Rinciannya adalah PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), dan PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

“Langkah ini dilakukan menyusul catatan Bursa, hingga 13 Februari 2021 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda annual listing fee (ALF) 2021 belum melakukan pembayaran secara penuh,” ucap P.H Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rheyn Lusiana Siregar dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (16/2).

Mengacu pada butir II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat- lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Ia menambahkan, dua perusahaan tercatat yakni PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN) dan PT Nusantara Almazia Tbk (NZIA) sudah kembali diperdagangkan mulai sesi I perdagangan Selasa (16/2).


Editor : Widya