Kemenperin dukung arahan Presiden selesaikan penumpukan kontainer di Pelabuhan



Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan.

“Kami mendukung arahan Presiden untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer di pelabuhan. Seiring dengan hal tersebut, Kemenperin juga mendukung penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sepanjang melindungi industri dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni di Jakarta, Senin (20/5).

Febri menilai, pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai penumpukan yang berdampak pada supply chain industri manufaktur tidak terbukti.

“Sejak kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) diberlakukan, tidak ada keluhan dari pelaku usaha mengenai gangguan suplai bahan baku industri. Sehingga perlu dibuktikan apakah kontainer yang menumpuk tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong bagi industri,” paparnya.

Lebih lanjut, sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri dalam negeri, memiliki kewajiban untuk memastikan kebutuhan bahan baku industri terpenuhi.

“Pada 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya,” ujarnya.

Febri menambahkan, pihaknya bertanggung jawab terhadap kelangsungan industri dalam negeri sehingga perlu dijaga dan dilindungi agar barang-barang hasil produksinya dapat terserap oleh pasar, khususnya di dalam negeri.

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen