BEI Suspensi Saham PANI


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI).

PH Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Donni Kusuma Permana mengatakan langkah suspensi dilakukan sehubungan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada PANI.

"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PANI, pada perdagangan 18 Juli 2022," dikutip dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (18/7).

Dijelaskan, suspensi saham PANI tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara
matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham (PANI).

"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," ujarnya.


Editor : Irwen

Editor : Widya