Bursa Cabut Suspensi Saham BGTG, BBHI, GDYR


PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Bank Harda Internasional Tbk (BBHI), serta PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) di pasar regular dan pasar tunai.

“Dengan demikian, sejak sesi I tanggal 2 Maret 2021 saham BGTG, BBHI, GDYR kembali mulai diperdagangkan,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI I, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (2/3).

Direktur Utama Bank Ganesha, Lisawati dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (1/3) menyatakan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perseroan.

Direktur Utama BBHI, Yohanes dalam penjelasannya kepada Bursa, Senin (1/3) menegaskan, terdapat rencana pengambilalihan perseroan oleh PT Mega Copora dengan mengambil alih saha milik PT Hakimputra Perkasa sebanyak 3,084 miliar saham atau setara 73,71% saham dalam perseroan.

Sementara, Sekretaris Perusahaan GGDY, Helda Sihombing menerangkan, sampai saat ini perseroan belum memutuskan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan pencatatan saham perseroan di Bursa yang akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan.

“Namun, pemegang saham mayoritas perseroan mengumumkan telah menandatangani perjanjian transaksi dengan Cooper Tire & Rubber Company,” tutur Helda.

Pada 25 Februari 2021, Bursa memantau pergerakan saham BGTG dan GDYR yang di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA). Oleh sebab itu, sehari kemudian, Bursa melakukan suspensi saham-saham tersebut.


Editor : Widya