Bursa Cabut Suspensi Saham Akbar Indo dan Bank MNC


PT Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara (suspensi) efek PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (ALMI) dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP, BABP-W3, BABP-W4).

"Suspensi ini dilakukan BEI di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I pada Senin (8/3)," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/3).

Sebelumnya, kedua perusahaan efek ini disuspensi pada 4 Maret 2021 karena terjadi peningkatan harga saham yang siginifikan.


Editor : Irwen