BUMI Berharap Larangan Ekspor Batubara Dicabut


Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berharap pemerintah dapat mencabut larangan ekspor batubara terhadap perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO).

“Sekalipun perseroan atau entitas anak telah memenuhi kewajiban pasar domestik dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri, termasuk PLN (Persero),” kata Direktur BUMI Dileep Srivastava dikutip dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Kamis (6/1).

Kendati adanya larangan tersebut terang Dileep, BUMI dan entitas usaha akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.

“Larangan ekspor batubara yang ditetapkan pemerintah memiliki potensi terjadinya kondisi keadaan kahar. Namun, di setiap kontrak penjualan batubara entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi keadaan kahar tersebut,” terangnya.

Namun, larangan ekspor ini juga memiliki potensi biaya kelebihan waktu berlabuh (demurrage) dan pinalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri.

Perihal larangan tersebut akan menyebabkan wanprestasi bagi perseroan, sampai saat ini tidak ada kejadian penting lainnya yang material dan mengganggu harga efek perseroan, keputusan investasi para pemodal, serta kelangsungan hidup perseroan.


Editor : Irwen