BSI Pimpin Sindikasi Syariah Rp1,8 Triliun di Proyek Tol Serang Panimbang


PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berpartisipasi dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol Serang-Panimbang yang total investasinya mencapai Rp8,5 triliun. 

BSI berperan sebagai Joint Mandated Lead Arranger (JMLA) untuk pembiayaan sindikasi syariah, dengan porsi pembiayaan yang terbentuk senilai Rp4,45 triliun, terdiri dari porsi syariah Rp1,8 triliun dan porsi konvensional Rp2,65 triliun. 

Partisipan pemberi fasilitas Syariah adalah BSI, PT SMI (UUS) Usaha Syariah, Bank Aceh, Bank Panin Dubai Syariah, BPD Sumatera Utara (UUS). Selain sebagai JMLA, BSI juga berperan sebagai agen fasilitas syariah.

Pembiayaan ini digunakan oleh PT Wijaya Karya Serang Panimbang untuk pembangunan jalan tol dengan panjang ruas 83 kilometer yang terbagi dalam 3 seksi, dimana terdapat dukungan dari pemerintah untuk membangun seksi 3 sepanjang 33 Km. Dengan demikian, porsi WSP adalah seksi 1 dan seksi 2 sepanjang 50 Km.

“Dengan pembiayaan sindikasi ini, BSI berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten melalui pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan ekonomi wilayah di dalam provinsi Banten,” kata Direktur Wholesale Transaction Banking BSI, Kusman Yandi dalam keterangannya, Senin (21/6).

Menurut dia, akad yang digunakan melalui sindikasi ini adalah Musyarakah Mutanaqisah. Maksudnya adalah akad kerjasama antara dua pihak dalam kepemilikan aset dimana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang disebabkan adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya (hishshah).

Hingga kuartal I 2021, BSI telah menyalurkan pembiayaan wholesale hingga Rp46,97 triliun. Pada semester II 2021, BSI akan fokus pada beberapa sektor industri seperti infrastruktur, energi, agribisnis dan telekomunikasi terutama proyek-proyek KPBU sebagai wujud dukungan kepada program pemerintah.


Editor : Irwen