BI Ajak UPK Rp75.000 Digunakan untuk THR dan Angpao Idul Fitri


Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat menggunakan uang peringatan kemerdekaan (UPK) Rp75.000 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan angpao pada momentum Idul Fitri tahun ini.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, dorongan ini dilakukan agar penggunaan UPK Rp75.000 tidak hanya sebagai koleksi, tetapi juga sebagai alat transaksi.

“Kami dorong penggunaan UPK 75 tidak hanya koleksi, tapi juga untuk transaksi, juga sebagai THR untuk Lebaran. Jadi ini kesempatan masyarakat, untuk THR dan angpao bisa diberikan UPK 75,” katanya di Jakarta, Rabu (14/4).

Dalam hal ini, BI sebelumnya telah mengubah kebijakan penukaran UPK 75. Dalam kebijakan sebelumnya, satu NIK KTP hanya dapat menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak satu kali untuk satu lembar.

Berdasarkan kebijakan yang baru, satu NIK KTP dapat menukar UPK 75 Tahun RI sebanyak 100 lembar setiap harinya.

Adapun pada periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini, BI menyiapkan Rp152,14 triliun uang kartal yang didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia untuk layanan penukaran uang.

Untuk tahun ini, mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung, BI tidak melayani penukaran uang secara individual. Karena itu, proses penukaran uang akan dilakukan di perbankan.

Layanan penukaran uang dapat dilakukan di sebanyak 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum, mulai 12 April hingga 11 Mei 2021.


Penulis : Indra

Editor : Irwen