Bursa Jatuhkan Sanksi Peringatan pada 3 Perusahaan Tercatat


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan peringatan tertulis I kepada tiga perusahaan tercatat akibat belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per Juni 2022 sampai batas waktu 31 Agustus 2022.

Rinciannya adalah PT Bank Sulutgo (BSLT), PT Ketrosden Triasmitra (KETR), dan PT Tamaris Hidro Tbk (TYRO).

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto mengumumkan peringatan kepada tiga emiten tersebut dalam keterbukaan informasi pada Selasa (6/9).

Menurut dia, tiga perusahaan tercatat ini belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudir oleh akuntan publik.


Editor : Widya