Abaikan Lapkeu, 32 Emiten Diganjar Peringatan Kedua


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada 32 perusahaan efek yang  belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2021 sampai dengan 30 Desember 2021.

“Mereka dikenakan peringkatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi Selasa (11/1).

32 emiten tersebut adalah ABBA, ARTI , BULL, BUVA, COWL, DUCK, ENVY, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO.

Kemudian, SIMA, SKYB, SRILL, SUGI, TDMP, TRAM, TRIL, UNIT, serta VIVA.

Adapun, total perusahaan tercatat adalah 863. Dari jumlah tersebut, sebanyak 692 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham wajib menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 September 2021.

Sedangkan, 1 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku, yakni Januari yang wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Oktober 2021, 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yakni Maret yang wajib menyampaikan laporan keuangan interm yang berakhir 30 September 2021.

Selanjutnya, 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yakni Juni yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2021.


Editor : Widya