Lalai Lapor Lapkeu, 31 Emiten Diganjar Peringatan dan Denda


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia menyatakan sebanyak 31 perusahaan tercatat hingga 29 Januari 2022 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2021. Akibat kelalaian perusahaan tercatat tersebut, otoritas bursa mengenakan peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta.

31 emiten tersebut adalah ARTI, BULL, BUVA, COWL, DUCK, ENVY, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, TDMP, TRAM, TRIL, UNIT, dan VIVA.

Bursa mencatat, 698 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2021.

Sementara itu, 21 perusahaan tercatat yang baru IPO setelah 30 September 2021 tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2021.

21 emiten tersebut adalah ADMR, ASLC, AVIA, BAUT, BINO, BOBA< BSML, CMRY, DEPO, DRMA, IPPE, KUAS, MTEL, NASI, NETV, OBMD, RMKE, SEMA, TAYS, dan WGSH.


Editor : Widya