Lalai Sampaikan Laporan Keuangan, 32 Emiten Dapat Sanksi


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mencatat sebanyak 32 emiten belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2022 hingga 29 Januari 2023.

Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dikutip dalam keterbukaan informasi Rabu (8/2).

Adapun, daftar emiten atau perusahaan tercatat tersebut adalah ARMY, BUVA, COWL, DUCK, ENVY, FORZ, GOLL GTBO, HOME, HOTL, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, PURE, RIMO, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL.

“32 perusahaan tercatat ini dikenakan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta,” tuturnya.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 31 Januari 2023, terdapat 738 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2022.

Kemudian, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yakni Januari, Maret dan Juni untuk laporan keuangan interim per 30 September 2022.


Editor : Irwen