Waskita Karya Raih Fasilitas Sindikasi Rp8,07 Triliun


Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk memperoleh fasilitas sindikasi dengan jumlah pokok hingga Rp8,07 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

“Fasilitas kredit ini bersifat bergulir transaksional yang disediakan oleh kreditur sindikasi untuk perseroan,” kata Direktur Keuangan dan Manjemen Risiko Waskita Taufik Hendra Kusuma dalam keterangannya Kamis (28/10).

Adapun fasilitas kredit tersebut diperoleh Waskita Karya dengan penjaminan pemerintah dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.

Fasilitas KMK penjaminan ini dengan sublimit yakni kredit non tunai dalam bentuk letter of credit senilai Rp6,26 triliun, serta supplier financing sampai dengan Rp6,26 triliun.

“Tujuan penggunaan kredit ini sebagai modal kerja, termasuk untuk melunasi non ash loan dan supplier financing yang menjadi limit dari fasilitas kredit untuk pelaksanan proyek dalam rangka program PEN,” ujarnya.

Dengan adanya perjanjian kredit sindikasi dengan fasilitas KMK penjaminan, maka akan meningkatkan kapasitas modal kerja Waskita dalam menyelesaikan berbagai proyek yang sedang berjalan, serta dapat meningkatkan kinerja operasional.


Editor : Irwen