BEI Hentikan Aktivitas Perdagangan Universal Broker


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mengenakan saksi denda sebesar Rp500 juta kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas.

Direktur BEI Kristian S Manulang mengatakan sanksi tersebut sehubungan dengan Universal Broker Indonesia tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka terhitung sejak sesi I perdagangan efek 11 Oktober 2021, Universal Broker Indonesia Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dan dikenakan denda Rp500 juta,” dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Senin (11/10).


Editor : Irwen