TMAS Bebas dari Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mengeluarkan PT Temas Tbk (TMAS) dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang efektif pada 24 Januari 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (24/1).

Sebelumnya, TMAS masuk dalam kategori 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Adapun, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah BPTR, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MSIN, MTRA, MYRX, OASA, OCAP, PICO dan TDPM.


Editor : Irwen