Putusan Pailit, Bursa Gembok Saham Grand Kartech
Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (supensi) perdagangan saham PT Grand Kartech Tbk (KRAH) sehubungan keraguan atas going concern perseroan yang diindikasikan dengan adanya putusan pailit atas perseroan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juni 2021.