Solusi Tunas Bebas dari Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengeluarkan PT Solusi Tunas Pratama Tbk dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang efektif pada 18 April 2022.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengumumkan daftar pemantauan khusus tersebut dalam keterbukaan informasi pada Senin (18/4).

SUPR masuk dalam kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah SMMT, AKRA, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, serta TDPM.


Editor : Widya