Siapkan Rumah untuk Pekerja, BTN Gelar Akad Kredit Massal 


Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merealisasi penyaluran kredit Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi para peserta BP Jamsostek dengan menggelar akad massal kredit rumah pekerja MLT Progam Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dari 150 peserta BP Jamsostek, dimana 100 diantaranya dilaksanakan secara online dari seluruh Indonesia.

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan  apresiasi perseroan terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. 

“Pemerintah memiliki agenda besar untuk memberikan penghidupan yang layak kepada rakyat Indonesia melalui penyediaan perumahan. Akad massal ini adalah langkah awal, kita semua berharap bahwa inisiasi ini akan berlanjut terus sampai kebutuhan perumahan yang layak bagi  seluruh rakyat Indonesia terpenuhi,” dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/12). 

Haru berharap melalui pelaksanaan akad kredit massal ini, BTN dapat secara langsung juga mensosialisasikan adanya MLT dari program JHT BP Jamsostek kepada masyarakat luas.

Dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BP Jamsostek, Haru optimistis BTN dapat membantu pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan mensukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect  menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.

"BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan ekonomi dan nilai sosial bagi masyarakat oleh karena itu  manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain  menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang  terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” terangnya.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejalan dengan program pemerintah, negara juga hadir lewat program jaminan hari tua, dengan fasilitas manfaat layanan tambahan jaminan hari tua seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 17 tahun 2021. 

"Akad Massal Kredit Rumah Pekerja MLT  Program JHT merupakan momen yang istimewa. Saya berharap semua dapat  bercerita kepada teman-teman pekerja lainnya  mengenai kemudahan dan keringanan kredit jika  mengikuti Program MLT JHT ini," tuturnya.

Menaker Ida Fauziyah juga menyampaikan apresiasi kepada BTN yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan program MLT JHT. 

“Semoga yang dilakukan oleh BTN ini dapat diikuti oleh bank-bank lain baik Himbara atau Asbanda, mari kita bekerja dalam sepi tapi ramai dalam  manfaat kepada pekerja,” terangnya.

Seperti yang diketahui, untuk fasilitas PUMP, peserta BP Jamsotek bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka. Kemudian untuk PRP, peserta BP Jamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun. 

Sementara fasilitas KPR BP Jamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.

Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BP Jamsostek yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5% .

Yang juga menarik, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7% dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun dan akan ditinjau kembali  kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara BTN dengan BP Jamsostek.


Penulis : Irwen