Saham CMPP Keluar dari Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mencabut PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang efektif pada 23 Maret 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi LPP BEI Saptono Adi Junarso dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/3).

CMPP masuk dalam kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah BCAP, BKDP, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, KONI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, SDMU, serta TDPM.


Editor : Widya