Saham Bukalapak.com, LPKR, LPCK Masuk Daftar Efek Syariah


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bukalapak.com Tbk, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) masuk daftar efek syariah.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-33/D.04/2024 tentang Daftar Efek Syariah.

Berdasarkan keterangan OJK, Bukalapak.com belum dimasukan ke dalam DES sektor apapun, sedangkan LPKR dan LPCK sektor property dan real estate.

Setiap tahunnya, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada 1 Juni dan 1 Desember tahun berjalan.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-63/D.04/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2021.

 


Editor : Irwen