Royal Investium Sekuritas Dilarang Beraktivitas


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia tidak memperkenankan PT Royal Investium Sekuritas melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. BEI mengumumkan melalui publikasi resmi pada Kamis (13/1).

“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) diketahui bahwa nilai MKBD PT Royal Investium Sekuritas per tanggal 12 Januari 2022 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” kata Direktur BEI Kristian Manulang dalam publikasi tersebut.

Terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 13 Januari 2022, PT Royal Investium Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan.

 


Editor : Widya