PTBA dukung penegakan hukum terhadap tambang batu bara ilegal
Tanimbar, Maluku (ANTARA) - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mendukung penuh langkah Polres Muara Enim bersama Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap praktik pertambangan batu bara tanpa izin yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan.
"Kami mengapresiasi Polres Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan atas keberhasilan mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bukit Asam,” ujar Tanjung Enim Mining Site General Manager PTBA Satria Wirawan dalam keterangan resminya yang diterima di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Rabu.
Penegakan hukum berlangsung di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perseroan di Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Satria menegaskan pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu keberlangsungan operasi pertambangan yang dilakukan sesuai kaidah "good mining practice".
“PTBA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.
PTBA terus memperkuat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim dan para pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi-lokasi yang telah ditindak guna mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan ilegal.
“PTBA juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kepada aparat penegak hukum,” ucap Satria.
Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada 8 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di area stockpile Desa Penyandingan, petugas kepolisian berhasil menahan delapan tersangka yang terdiri atas lima sopir truk, satu checker, satu operator alat berat, dan satu pelaku usaha. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit ekskavator, sekitar 52 ton batu bara, serta beberapa unit telepon genggam.
Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tiga orang pelaku usaha beserta barang bukti berupa dua unit alat berat, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta batubara hasil penambangan.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas pengangkutan batu bara pada malam hari dengan menutupi muatan menggunakan terpal untuk menghindari pengawasan.
Batu bara hasil tambang ilegal tersebut dipasarkan dengan harga di bawah standar dan diduga dikirim ke wilayah Jabodetabek. Dari aktivitas ilegal tersebut, diperkirakan potensi kehilangan pendapatan negara mencapai sekitar Rp95,9 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor royalti ditaksir mencapai sekitar Rp8,6 miliar.
Polres Muara Enim menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Editor : Eko


