PT PPA Restrukturisasi dan Revitalisasi Barata Indonesia
Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) melakukan restrukturisasi atas PT Barata Indonesia (Persero) melalui skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditandai dengan putusan homologasi PN Surabaya pada 6 Desember 2021 lalu.
Atas hasil putusan homologasi tersebut, Barata memiliki kesempatan untuk menunda kewajibannya sebesar Rp4 triliun, sehingga ekuitas perusahaan menjadi positif Rp510 miliar dari yang sebelumnya minus Rp181 miliar.
Menurut Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, paska PKPU PPA akan mengembalikan fokus bisnis utama Barata yaitu manufaktur.
“Dengan pemenuhan TKDN yang tinggi, Barata diharapkan dapat memberikan dampak peningkatan nilai ekonomi dan sosial yang positif kepada UMKM. PT PPA juga akan memperkuat proses bisnis dan memperbaiki kondisi keuangan Barata agar perusahaan dapat menjaga keberlanjutan usahanya,” ucap Yadi melalui siaran pers, Jumat (17/12).
Ia menambahkan, Barata mengalami kondisi finansial, operasional, dan beban utang yang besar sejak 2018. Berdasarkan observasi dan audit yang dilakukan PT PPA, diperlukan restrukturisasi utang untuk memitigasi risiko likuiditas dan solvabilitas Barata yang memiliki rasio utang terhadap ekuitas atau DER hingga -21,4x.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menanbahkan, Barata sebagai BUMN yang bergerak di industri manufaktur memiliki potensi pasar yang luas, bahkan permintaan dari ekosistem BUMN sangat prospektif.
“Maka dari itu, proses restrukturisasi melalui PKPU dan manajemen baru di Barata diharapkan dapat meningkatkan kualitas keuangan dan keberlanjutan usahanya sehingga perusahaan mampu berkontribusi optimal bagi negara. Langkah ini adalah komitmen kami untuk memperkuat ekosistem BUMN dalam rangka menciptakan nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia,” sambung Tiko.
Editor : Widya