PSBB Lagi, OJK Tetap Beroperasi di Jawa dan Bali


Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, operasinal OJK dan Industri Jasa Keuangan, yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah PSBB khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11–25 Januari 2021.

 

Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan oleh Pemerintah. Langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.


Editor : Aditia