Prudential Sharia Life Assurance Raih Izin OJK


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance.

Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-16/D.05/2022 pada tanggal 11 Maret 2022 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance.​

Pemberian izin usaha kepada di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Prudential Sharia Life Assurance mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

"Selanjutnya, Prudential Indonesia dan Prudential Sharia akan melakukan langkah-langkah transisi termasuk pengalihan portofolio kepesertaan syariah dari Prudential Indonesia ke Prudential Sharia sesuai ketentuan dalam regulasi," kata Direktur Utama Prudential Life Assurance Michellina Laksmi Triwardhany dalam publikasi resmi di Jakarta, Jumat (25/3).

Prudential Indonesia dan Prudential Sharia akan berupaya memastikan periode transisi yang mulus, termasuk perpindahan polis asuransi jiwa syariah dari Prudential Indonesia ke Prudential Sharia, serta memastikan kualitas operasional dan pelayanan perusahaan tetap berjalan dengan baik.

"Sepanjang transisi dan sebelum pengalihan portofolio kepesertaan syariah kepada Prudential Sharia efektif, maka kewajiban kepada pemegang polis asuransi jiwa syariah tetap menjadi tanggung jawab Prudential Indonesia," tegasnya.

Dengan tunduk dan memperhatikan ketentuan yang berlaku, pengalihan portofolio kepesertaan syariah direncanakan berlaku efektif pada 1 April 2022.

 


Editor : Irwen