PP Presisi Raih Kontrak Jasa Tambang Nikel Rp1,8 Triliun


Jakarta - PT PP Presesi (PPRE) kembali mengantongi kontrak baru untuk jasa tambang nikel pada proyek Weda Bay Nickle, Halmahera, senilai Rp1,8 triliun.

"Dengan demikian, hingga November 2022 kontrak baru yang diperoleh perseroan telah mencapai Rp5 triliun atau 86% dari target kontrak baru sepanjang tahun ini sebesar Rp5,9 triliun," kata Direktur Utama PPRE Rully Noviandar dalam keterangan resmi perseroan pada Selasa (13/12).

Ia menambahkan, pekerjaan yang dilakukan PPRE pada proyek Weda Bay Nickle perseroan akan mengerjakan jasa pengangkutan hasil tambang atau hauling services

“Kontrak baru tersebut selaras dengan fokus bisnis perseroan pada sektor jasa pertambangan sebagai kontraktor jasa pertambangan. Repeat order kontrak baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan kepada kami dengan mengutamakan time delivery dan quality delivery yang dapat memberikan value added bagi stakeholder,” paparnya.

Dengan diperolehnya kontrak baru pada jasa pertambangan ini, maka terjadi shifting proyek dari civil work ke mining services sebesar 59% dan civil work 38%. Peralihan ini menandakan bisnis jasa pertambangan akhirnya mendominasi sebagian besar kontrak dari PPRE.

Sementara, lini bisnis supporting yaitu production plant, structure work dan rental equipment sebesar 3%. Selain itu, competitiveness PPRE juga meningkat dengan perolehan kontrak eksternal alias non PP Group sebesar 93% dan internal PP Group 7%.

"Pada tahun depan, PPRE menargetkan pendapatan mampu bertumbuh hingga 20%-25% pada 2023. Target ini akan dicapai dengan winning strategi yang sudah disiapkan oleh perseroan," tegasnya.


Editor : Widya