PP 109/2012 Mampu Mengatur Ekosistem Pertembakauan Nasional


Petani Tembakau Temanggung
 

 

Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP)109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatanmasih mumpuni dan mampu mengatur ekosistem pertembakauan dengan baik.

“Seluruh elemen ekosistem pertembakauan telah dan selalu menaati PP 109/2012. Industri hasil tembakau selalu berperan aktif dalam melakukan edukasi dan sosialisasi ke publik mengenai aturan yang ada," kataSekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, Kamis (29/12).

Dorongan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang saat ini tengah ramai dibahas karena masuk ke dalam regulasi prioritas yang akan dibahas pada tahun 2023, bersama dengan puluhan regulasi lainnya dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Poin usulan yang didorong telah tercantum dalam PP 109/2012. Pasal 23 PP secara tegas menyebutkan pelarangan penjualan produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun, Kawasan Tanpa Rokok yang termaktub di dalam Pasal 49.

Kemudian, pengaturan iklan ruangan yang telah secara rinci diatur dalam Pasal 31. Hingga aturan ketat terkait merek (brand) ataupun aktivitas produk dalam Pasal 37 serta poin terkait sponsorship yang secara jelas diatur dalam pasal 47 di PP 109/2012.

“Hal-hal mengenai ekosistem pertembakauan, semuanya telah secara jelas dan ketat diatur dalam PP 109/2012. Oleh karena itu, desakan untuk mendorong revisi regulasi tersebut sangat tidak berdasar dan hanya digunakan sebagai justifikasi untuk mendorong revisi regulasi,” paparnya.

Lebih lanjut, seluruh elemen ekosistem pertembakauan tidak anti-regulasi dan selalu berharap pemangku kepentingan terkait untuk selalu dilibatkan dalam proses perumusan regulasi sehingga sama-sama mampu menjalankan implementasinya dengan baik.

“Sebagai pihak yang terdampak atas keputusan sebuah regulasi, kami menghimbau pemerintah untuk mengedepankan asas keadlian dan keberimbangan. Regulasi harus disusun berdasarkan kesepakatan bersama,” tuturnya.

Hananto berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan untuk merevisi PP 109/2012 yang masih relevan dan merupakan induk regulasi yang mengatur seluruh siklus ekosistem pertembakauan di Indonesia.


Penulis : Indra

Editor : Irwen