Petani Sawit, Siap Hadapi Regulasi EUDR



WhatsApp Image 2023-11-22 at 12.32.03
 

 

Jakarta - Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang telah berlaku sejak 29 Juni 2023, mewajibkan kepada operator atau perusahaan melalui penerapan uji tuntas terhadap komoditas atau produk yang diimpor maupun diekspor.

Sistem uji tuntas bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut bebas deforestasi yaitu komoditas yang diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020 dan legal atau mematuhi semua undang-undang relevan yang berlaku di negara produsen dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kesiapan petani kecil untuk memenuhi persyaratan EUDR seharusnya tidak perlu dikhawatirkan, mengingat produk regulasi dan kebijakan pemerintah saat ini justru relevan dengan apa yang dipersyaratkan oleh EUDR dalam mendorong pembenahan tata kelola sawit rakyat di Indonesia.Jika dukungan ini dijalankan, memudahkan petani kecil dalam memenuhi persyaratan EUDR, apalagi praktik baik yang telah dilakukan petani kecil sudah banyak ditemui," kata Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin, Rabu (22/11).

Menurut Sabarudin, banyak pihak yang khawatir petani kecil bisa dikeluarkan dari rantai pasok karena sulit untuk memenuhi persyaratan EUDR, padahal pernyataan Komisi Eropa, dalam laporan Penilaian Dampak EUDR yang menyatakan bahwa biaya yang terkait dengan kepatuhan perusahaan terhadap EUDR kemungkinan mencapai US$170 juta dan US$2,5 miliar per tahun.

“Biaya-biaya tersebut harus diserap dalam bentuk pengurangan keuntungan oleh para operator di sepanjang rantai nilai atau pada akhirnya diteruskan ke konsumen akhir di negara anggota UE,” paparnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo menilai, dukungan nyata pemerintah Indonesia bahkan UE, menjadi hal yang dibutuhkan petani sawit.

"Sudah saatnya bagi Pemerintah dan UE memberikan dukungan nyata kepada petani sawit dalam rangka memenuhi persyaratan uji tuntas EUDR. Tantangan yang dihadapi petani sawit seperti persoalan legalitas lahan, minimnya realisasi kemitraan, peningkatan kapasitas dan lain sebagainya jangan menjadi penghalang,” ujarnya.

Lebih lanjut, petani harus difasilitasi dan didukung untuk menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa harus melakukan upaya kolaboratif untuk mendukung petani sawit dengan program dan agenda nyata bukan sebatas komitmen.

Disisi lain RSPO dengan sistem sertifikasi berkelanjutannya juga dapat berkontribusi bagi upaya petani sawit dalam melaksanakan mekanisme di EUDR. Saat ini telah banyak contoh petani yang mampu mendapatkan sertifikasi RSPO.

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen